BHABINKAMTIBMAS POLSEK TEMON BERSAMA JASA RAHARJA KULON PROGO MEMBANTU KELENGKAPAN PENGAJUAN DANA SANTUNAN KECELAKAAN LALU LINTAS MENINGGAL DUNIA

LAIN295 Views

Kotawates.com : Selasa 7 Mei 2024 tepatnya pukul 08:00 Wib Wahyu Agung, selaku Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo mendapatkan informasi dari unit satlantas polres kulon progo adanya kecelakaan lalu lintas meninggal dunia seorang penyeberang jalan yang tertabrak sepeda motor di jalan wates purworejo tepatnya didepan kecamatan temon kulon progo.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari minggu pada tanggal 5 Mei 2024 pukul 07:00 Wib. Korban kecelakaan lalu lintas adalah warga padukuhan kaliawen temon wetan kulon progo.


Dengan cepat wahyu berkoordinasi dengan aiptu heru purwanto bhabinkamtibmas polsek temon terkait kelengkapan persyaratan kelengkapan santunan jasa raharja. Sesampai dirumah duka wahyu disambut baik istri almarhum menik rubiyem bersama keluarga, Beliau mengucapkan terima kasih atas dana santunan yang diberikan dari pihak Jasa Raharja, semoga dana tersebut dapat digunakan utuk kebutuhan hidup keluarga kedepan.


Biaya perawatan dirumah sakit korban kecelakaan lalu lintas dijamin jasa raharja maksimal Rp . 20.000.000,- dua puluh juta rupiah dan dana santunan meninggal dunia yang diberikan secara transfer Bank ke rekening istri korban sebesar Rp. 50.000.000,- lima puluh juta rupiah. Dana santunan dimaksud sudah diatur sesuai PMK no 16/PMK 10/2017. Dan santunan dari pihak Jasa Raharja tidak ada potongan biaya apapun,” ujar wahyu.


“Kami mewakili manajemen selain mengucapkan duka cita sedalam dalamnya atas musibah yang ditimpa keluarga ibu menik rubiyem juga menginformasikan untuk tertib taat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, karena dengan pembayaran pajak bermotor di Kantor Samsat juga sudah termasuk pembayaran SWDKLLJ yaitu sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, Dana inilah yang dikelola oleh pemerintah melalui PT Jasa Raharja yang tujuannya dikembalikan lagi kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan berupa santunan. Tentunya kasus kecelakaan lalu lintas tersebut wajib sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat dan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Selain itu kami juga menghimbau untuk selalu berhati hati dalam berkendara , karena kecelakaan selalu didominasi dengan sebuah pelanggaran lalu lintas. Jadikan keselamatan sebagai sebuah kebutuhan hidup,” ujarnya.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *