Cegah Kecelakaan, Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Pada Pamong Kalurahan Karangwuluh Temon

LAIN581 Views

Kotawates.com : PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Asuransi sosial kecelakaan alat angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Hendratno Bagis Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo mengatakan, nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/

“Melaksanakan Asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964. PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Santunan korban Meninggal Dunia Rp 50 juta, Perawatan Maksimal Rp 20 juta, Penggantian Biaya Penguburan dikarenakan tidak mempunyai ahli waris sebesar Rp 4 juta,” ujar Hendratno, di Kalurahan Karangwuluh Temon Kulon Progo Senin, 9 Januari 2023.

Hendra menyampaikan bahwa Jasa Raharja tidak menjamin kecelakaan tunggal dan bunuh diri.

“Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya. Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun,” jelas Hendra.

Sedangkan, Lurah Karangwuluh Suryantoro menyambut baik sosialisasi yang disampaikan Jasa Raharja, karena sangat bermanfaat bagi warga masyarakat khusunya di Karangwuluh Temon Kulon Progo.

“Kami berharap warga agar tertib berlalu lintas dan tertib membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Suryantoro.(has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *