Kotawates.com : Samsat Pembantu Maguwo membuka pelayanan Pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ mulai jam 08.00 – 12.30 untuk pajak tahunan dan 5 tahunan. Disamping itu, Samsat Maguwoharjo juga melayani konsultasi kecelakaan dan pelayanan dalam hal pembuatan surat jaminan dan collect berkas klaim, dan lainnya.
“Kami berikan kemudahan dan bantuan kepada masyarakat yang mengalami pasca kecelakaan dan tidak usah jauh jauh dikantor jasa raharja kantor cabang atau di kantor pelayanan jasa raharja sleman” ujar Fahuzi, Pegawai Jasa Raharja Samsat Maguwoharjo Sleman.
Fahuzi menjelaskan, pada hari jumat kemarin, pihaknya membuatkan surat jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Jl Jagalam – Berbah Tegaltirto Berbah Sleman, antara Sepeda Motor dengan Pejalan Kaki yang mengakibatan korban pejalan kaki dirawat di RSPAU Hardjolukito Bantul.
Pegawai Jasa Raharja Samsat Pembantu Maguwoharjo sigap dan langsung menerbitkan surat jaminan yang disampaikan kepada keluarga korban.
“kita langsung berikan surat jaminan kepada keluarga korban, hal ini untun memberikan rasa perlindungan kepada setiap korban kecelakaan korban lalu lintas jalan,” imbuhnya.
Fauzi mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Lebih lanjut Fauzi menambahkan santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.
“Korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Fauzi.
Selain itu, Fauzi juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(has).