Kotawates.com : Kemajuan Teknologi Informasi dam Komunikasi membuat perubahan serta inovasi baru di pelayanan PT Jasa Raharja. Salah satu program unggulan dari pelayanan Jasa Rahaja sekarang yaitu sistem overbooking, dimana korban kecelakaan yang mengalami luka-luka dan dibawa ke rumah sakit maka akan mendapatkan pengobatan gratis.
Program tersebut menjadi wujud komitmen dari pemerintah dan PT Jasa Raharja dalam meberikan pelayanan yang maksimal dan cepat kepada para korban kecelakaan. Dengan kerja sama yang baik PT Jasa Raharja dengan rumah sakit, kepolisisan, BPJS, dan Bank BRI membuat program ini bisa berjalan dengan optimal.
Elang Rimbawan Petugas Administrasi di KPJR Sleman mengatakan, Program overbooking tersebut sangat membantu para korban kecelakaan yang mengalami luka-luka yang dibawa ke rumah sakit supaya bisa segera mendapat tindakan pengobatan yang diperlukan.
Syarat utama bagi korban kecelakaan supaya bisa mendapatkan layanan ini juga hanya dengan menyiapkan Kartu Identitas (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Jaminan yang dikeluarkan oleh pihak Jasa Raharja.
Jika sudah ada laporan kecelakaan dari kepolisian maka segera urus ke Kantor Jasa Raharja maka akan dibuatkan Surat Jaminan yang selajutnya digunakan menjadi dasar pemberian layanan pengobatan kepada korban kecelakaan di rumah sakit.
Besar biaya yang bisa tercover oleh Jasa Raharja melalui sistem overbooking ini senilai Rp 20 Juta. Apabila biaya yang dikeluarkan melebihi itu, maka biaya layanan selanjutnya bisa dilanjutkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Oleh karena itu layanan overbooking ini pemerintah berikan melalui Jasa Raharja supaya korban kecelakaan tidak harus mengeluarkan biaya saat pengobatan, cukup dengan melengkapi syarat dan ketentuan maka nanti pihak rumah sakit yang akan menagih ke Jasa Raharja.(has).