Kotawates.com : Pada hari Kamis, tanggal 13/03/203 telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl. Sultan Agung, Kweden, Trirenggo, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul antara Sepeda Motor dengan Pejalan Kaki, yang mengakibatkan korban pejalan kaki meninggal.
Jasa Raharja kemudian berkoordinasi dengan Satlantas Polres Bantul, dan Rumah Sakti guna memastikan korban kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja. Korban yang bernama Maryana warga Bakulan Trirenggo Bantul meninggal dunia di TKP.
Petugas Jasa Raharja Galih Tanugraha Saputra didampingi perangkat Desa setempat menyerahkan santunan secara langsung kepada Orang Tua korban, Saliman selaku ahli waris yang sah.
“Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 34 tahun 1964, korban terjamin oleh Jasa Raharja sehingga berhak mendapat santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000.- hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 16 tahun 2017,” ungkap Galih.
Selain itu Galih juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun. Dan juga selalu diingatkan untuk tetap tertib berlalu lintas, taat rambu rambu lalu lintas agar semua selamat dijalan raya.(has)