Jasa Raharja Berikan Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Ponjong Gunungkidul

LAIN412 Views

Kotawates.com : PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta melalui KPJR TK I Bantul, Penanggung Jawab Jasa Raharja Gunungkidul pada hari Kamis, 22 Desember 2022 melakukan survey untuk memastikan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 lalu, di Jalan Umum Kenteng – Karangasem, tepatnya di Dusun Jati, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.

“Kami memastikan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas. Kami juga menyampaikan rasa bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya Muhharifah Ambarrani yang jadi korban,” ujar Isnanto Agus Prabowo Penanggung Jawab Jasa Raharja Gunungkidul Kamis, 22 Desember 2022.

Untuk itu lanjut Isnan, sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 Jenis Santuan Besar Santunan Meninggal Dunia Rp. 50 juta, Cacat tetap maksimal Rp. 50 juta, Perawatan maksimal Rp. 20 juta, Penggantian Biaya Penguburan karena tidak mempunyai ahli waris sebanyak Rp. 4 juta.

Saat melaksanakan survey, Isnan diterima keluarga korban dan Muh Sodiq (ayah korban) sebagai ahli waris yang beralamat di Kenteng, Kalurahan Kenteng, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul. sedangkan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta dari pihak Rumah Sakit akan melakukan klaim ke Jasa Raharja.

Isnan mengatakan Jasa Raharja sebagai penjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya. Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun.(has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *