Kotawates.com : PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Petuga Samsat Pembantu Maguwoharjo, pada tanggal 5 Mei 2023 bertempat di ruang unit laka lantas POLRESTA Sleman POLDA DIY mengadakan audensi dengan Kepala Satuan Lalu Lintas POLRESTA Sleman tentang kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang pajak dan SWDKLLJ sudah jatuh tempo atau masa berlakunya mati agar segera melunasi dahulu di samsat sebelum proses pengajuan santunan di jasa raharja.
“Sehingga dana tersebut bisa bergulir untuk menyantuni korban laka lantas yang lainya dan pada intinya kita memberi kemudahan pelayanan santunan bagi korban Laka lantas serta kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk tertib membayar pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ dan registrasi identifikasi di SAMSAT,” jelas fauzi.
Sementara itu Kasat Lantas POLRESTA Sleman AKP Gunawan Setiyabudi, SH.MM menyambut baik rencana Jasa Raharja untuk memberlakukan kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas, apabila kendaraan tersebut mati pajak dan SWDKLLJ supaya di proses bayar pajak dan SWDKLLJ dahulu di Samsat.
“Sengan demikian harapan selanjutnya anggota dapat memberikan informasi kepada keluarga korban apabila ada kendaraan yang terlibat laka lantas yang pajak dan jasa raharjanya mati untuk segera memproses pajak di samsat sehingga anggota dapat andil bagian memberikan kontribusi terhadap pendapatan jasa raharja ,” imbuhnya.(has).