Jasa Raharja DIY dan PNM Cabang Yogyakarta Gelar Knowledge Sharing Safety Riding untuk AO Mekaar

LAIN13 Views

Sleman – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah (Kanwil) DIY dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Yogyakarta menggelar kegiatan knowledge sharing bertema “Safety Riding” bagi para Account Officer (AO) Mekaar. Acara berlangsung di Hotel Rich Sleman, Sabtu (13/9), dan diikuti oleh sekitar 500 peserta.

Acara dibuka oleh Pemimpin PNM Cabang Yogyakarta, Danang Setia Budi, yang menegaskan pentingnya edukasi keselamatan berkendara bagi AO Mekaar.“AO Mekaar memiliki mobilitas tinggi di lapangan sehingga penting untuk dibekali pemahaman berkendara yang baik demi menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ujar Danang (13/09/25).

Sambutan juga disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja DIY, Regy S. Wijaya, yang menyampaikan apresiasi atas sinergi bersama PNM dalam upaya meningkatkan keselamatan kerja.“Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu hadir dalam mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas.

Kolaborasi dengan PNM ini merupakan langkah nyata dalam memberikan edukasi dan perlindungan kepada para pekerja lapangan yang memiliki risiko mobilitas tinggi. Harapan kami, melalui pelatihan ini, para AO Mekaar tidak hanya lebih sadar akan pentingnya keselamatan, tetapi juga dapat menjadi role model keselamatan berkendara di lingkungannya,” ungkap Regy (13/09/25).

Materi pelatihan disampaikan oleh narasumber dari Jasa Raharja, PT Astra Honda Motor, serta Ditlantas Polda DIY. Kepala Sub Bagian Pelayanan Jasa Raharja Kanwil DIY, Septian Gunawan, turut mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Risiko di jalan selalu ada, apalagi bagi pekerja dengan mobilitas tinggi. Dengan pelatihan ini, kami berharap tercipta lingkungan yang lebih tertib dan angka kecelakaan bisa ditekan,” kata Septian (13/09/25).

Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas, pekerja lapangan dengan intensitas kerja tinggi termasuk kelompok yang rentan mengalami kecelakaan, terutama pada usia produktif 17–25 tahun. Oleh karena itu, kolaborasi ini dinilai penting sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan kerja sekaligus implementasi budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sebagai informasi, PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *