Jasa Raharja Lakukan Uji Petik di Gamping Yogyakarta

LAIN2518 Views

Kotawates.com : Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo melakukan kegiatan Customers Relationship Management (CRM) ke tempat transit kendaraan bermotor umum, Rabu 15 Maret 2023. dimana tempat transit tersebut, banyak dipenuhi kendaraan bermotor umum yang berplat nomor diluar wilayah Povinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada kesempatan tersebut, petugas memberikan himbauan kepada para crew angkutan agar tertib administrasi, antara lain tertib atas pembayaran Pajak Bendaraan Bermotor, SWDKLLJ dan melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

“Kami juga mensosialisasikan aplikasi JRku sebagai terobosan Jasa Raharja dalam memberikan kepraktisan dalam pelunasan IWKBU bagi para pengusaha alat angkutan umum. Pelunasan IWKBU menjadi lebih mudah dan cepat,” ungkap Hendratno Bagus Sutanto.

Selain itu, PT Jasa Raharja juga memberikan pemahaman kepada Pemilik Jasa Angkutan tentang pentingnya dan manfaat dari melunasi IWKBU serta SWDKLLJ, dan juga memberikan informasi apabila terdapat kendaraan yang sudah di scrap (besi tua), dijual dan lain-lain agar dilaporkan ke Samsat terdekat agar kendaraan tersebut dipelihara atau diperbaharui statusnya dari sistem Samsat.

“Tentunya dengan melengkapi dokumen pendukung untuk pemeliharaan kendaraan tersebut,” jelasnya.

Hendra menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.

Hendra juga menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta..

Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.(has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *