Jasa Raharja Pastikan Hak Ahli Waris Korban Kecelakaan melalui Survei di Kulon Progo

LAIN52 Views

Kulon Progo – PT Jasa Raharja terus berupaya memastikan terpenuhinya hak santunan bagi ahli waris korban kecelakaan lalu lintas melalui kegiatan survei ahli waris di Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 2 November 2026, di Kriyan, RT 014/RW 007, Karangwuni, Wates, Kulon Progo. Survei ini bertujuan memastikan keabsahan data korban dan ahli waris, memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi, serta mendukung kelancaran proses penyerahan santunan sekaligus memberikan pendampingan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Survei dilakukan oleh Aryo W. Kusuma selaku PA Tingkat II Samsat Kulon Progo melalui kunjungan langsung kepada ahli waris. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi data dan dokumen yang diperlukan serta memberikan penjelasan mengenai tahapan administrasi santunan. Selain mendukung kelancaran proses administrasi, kunjungan ini juga menjadi bentuk perhatian dan dukungan moral kepada keluarga yang sedang menghadapi masa sulit.

Aryo W. Kusuma menyampaikan bahwa survei ahli waris merupakan bagian penting dalam memastikan santunan dapat diberikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan. “Melalui kunjungan ini, kami ingin memastikan data korban dan ahli waris telah sesuai serta persyaratan administrasi dapat dipenuhi, sehingga proses pelayanan santunan dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pendampingan kepada ahli waris tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga pada pemberian informasi yang jelas agar keluarga dapat memahami hak dan tahapan pelayanan yang perlu dilalui. “Kami berharap pendampingan ini dapat membantu meringankan proses yang harus dijalani keluarga, sekaligus memberikan dukungan agar ahli waris dapat melanjutkan kehidupan dan menata kembali kondisi keluarganya secara mandiri,” tambahnya.

PT Jasa Raharja berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, empatik, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. “Kami berharap pelayanan ini dapat memberikan kepastian dan manfaat bagi ahli waris, sekaligus menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar serta pendampingan kepada masyarakat yang terdampak kecelakaan lalu lintas,” tutup Aryo W. Kusuma.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *