Kotawates.com : PT Jasa Raharja berkomitmen memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas baik kecelakaan di darat, udara maupun laut. Hal ini merupakan bentuk kepedulian PT Jasa Raharja terhadap masyarakat.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo, Hendratno Bagus Sutanto mengatakan, PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan. Hanya saja santunan tidak dapat diberikan kepada kecelakaan tunggal. Kepada Korban kecelakaan yang menjalani perawatan di Rumah sakit, PT Jasa Raharja akan membuatkan surat jaminan perawatan maksimal Rp 20 juta. Sementara bagi korban meninggal, PT Jasa Raharja memberi santunan sebesar Rp 50 juta sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Hendratno menjelaskan, PT Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas melalui dana dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor yang dibayarkan melalui pajak kendaraan setiap tahunnya. Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun.
“Kami dari PT Jasa Raharja akan memberikan surat jaminan perawatan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Karongan Kedungsari Pengasih pada Senin, (23/5/2022) antara taksi dan minibus. Kami siap memberikan jaminan perawatan maksimal Rp 20 juta,” ungkap Hendratno, di Kulon Progo, Senin (23/5/2022).(hrn).