Jasa Raharja Sampaikan Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka Jalan Daendeles Karangwuni Wates

LAIN417 Views

Kotawates.com : Kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia terjadi di Jalan Daendeles Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, pada Senin 5 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kecelakaan terjadi pengendara sepeda motor menabrak pejalan kaki, dan pejalan mengalami luka berat dirawat dan meninggal dunia di RSUD Wates. PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada hari Selasa 6 Juni 2023 melaksanakan survey di rumah duka korban atas nama Ngatijo Darmowiyono 82 warga Galur berdomisili di Karangwuni Wates Kulon Progo ditemui Sulami (anak korban) sebagai ahli waris.

Muhammad Akbar Faqih Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut.

“Setelah mendapat informasi kecelakaan, kami langsung bergerak cepat melakukan peninjauan dilokasi kejadian dan melakukan pendataan korban yang mengalami luka luka dan meninggal dunia di RSUD Wates. Kami bersam Polres Kulon Progo.” tambah Akbar.

Ditempat terpisah Wahyu Agung Agus Pramundita Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Pogo mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Lebih lanjut Wahyu menambahkan santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Wahyu.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.(has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *