JASA RAHARJA SAMSAT BPD PIYUNGAN HIMBAU PENUMPANG ANGKUTAN UMUM DI WILAYAH DI YOGYAKARTA SENANTIASA JAGA KONDISI KESEHATAN DAN HATI-HATI DIJALAN

LAIN1082 Views

Kotawates.com : PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta kembali melakukan kegiatan Pelayanan Kesehatan Gratis ke Perusahaan Otomotif Bumi Rencong (BRQUEEN) yang terletak di Jl. Bintaran Kulon Bantaran Kulon, Srimulyo, Kabupaten Bantul. Kegiatan tersebut diadakan pada tanggal 09 Oktober 2023, dengan sasaran seluruh kru dari PO. Bumi Rencong.

Sebanyak 25 Kru dan 15 orang penumpang telah mengikuti pemeriksaan kesehatannya pada hari itu, beberapa pemeriksaan yang diselenggarakan antara lain pengecekan suhu tubuh, tekanan darah, pengecekan fisik kru dan penumpang serta konsultasi dengan dokter dan pemberian obat secara Cuma-Cuma.

Pada kegiatan ini juga Dian Rahmasari Petugas Jasa Raharja Samsat BPD Piyungan menyampaikan himbauan pentingnya menjaga kesehatan sebelum melakukan perjalanan jauh guna untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan dijalan dan selamat sampai tujuan terutama bagi kru driver bus dari PO Bumi Rencong.

“Jangan sampai Bapak-Bapak sebagai Pengemudi tidak mengutamakan kesehatan, karena fokus Bapak dalam mengendarai kendaraan ini sangat menentukan keselamatan penumpang. Selain itu Saya juga menghimbau Bapak-Bapak selalu meningkatkan kompetensi dalam berkendara dan pemahaman rambu-rambu di jalan raya agar tidak lalai dan melakukan pelanggaran yang bisa mengakibatkan kecelakaan,” ujar Dian.

Selanjutnya Dian Rahmasari juga menjelaskan peran PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan degan menanggung biaya perawatan rumah sakit sampai hingga Rp 20 juta yang akan diberikan dalam bentuk surat jaminan kepada RS tempat korban direwat sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tentang biaya perawatan ketika anggota keluarganya mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum.

Biaya perawatan tersebut diberikan bagi korban kecelakaan yang mengalami musibah kecelakaan di darat dan laut sebesar 20 juta. Sedangkan biaya perawatan bagi korban kecelakaan moda angkutan udara sebesar Rp 25 juta, Sesuai PMK Nomor 15 dan 16 tahun 2017 dikatakan Dian Rahmasari. Sementara itu untuk biaya perawatan tersebut tidak berlaku bagi korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, karena Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tersebut sifatnya bukan untuk perlindungan diri sendiri melainkan untuk korban yang terlibat kendaraan pihak pertama.

Yang paling penting, ketika ingin melulai perjalanan dicek kembali kondisi keadaan kendaraan dan surat-surat yang wajib dibawa saat berkendaraan khususnya kendaraan besar seperti bus pariwisata, dan tidak lupa menyiapkan kondisi keshataan kru armada. Serta berdoa sebelum berkendaraan. jelas Dian Rahmasari.

Pada kesempatan yang sama, Pemilik PO Bumi Rencong, Liana mengucapkan banyak terimakasih dengan kegiatan tersebut.

“Semoga para kru bisa lebih menjaga kesehatan. Khususnya pada saat memulai perjalanan. Mengingat PO. Bumi Rencong tersebut memiliki banyak armada bus yang berfokus di bidang pariwisata dan menjadi salah satu tujuan masyarakat dalam menyewa bus untuk berwisata,” jelasnya.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *