JASA RAHARJA SAMSAT GUNUNGKIDUL TERIMA LIMPAHAN KORBANMENINGGAL DUNIA DOMISILI PLAYEN GUNUNGKIDUL

LAIN546 Views

Kotawates.com : Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di jalan di jalan Jend urip sumoharjo tugu semarang pada kamis, 27 April sekitar pukul 19:20 wib. Terjadi tabrakan antara sepeda motor dengan pejalan kaki di wilayah semarang yang mengakibatkan korban pejalan kaki yang Bernama Muhammad naharudin 31 tahun yang beralamat di semarang itu meninggal dunia .

PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul pada kamis, 11 mei 2023 melaksanakan survey di rumah duka korban di kediaman orang tua korban yakni Lestari Raharjo 58 tahun warga playen II playen playen Gunungkidul
sebagai ahli waris.

Lebih lanjut Isnanto Agus Prabowo Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan
yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Isnan menambahkan santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT. Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.

“Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.

Selain itu, Isnan juga berharap kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan
dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *