Jasa Raharja Sebarkan Informasi Program Bebas Denda, Dari Pasar hingga Terminal.

LAIN34 Views

Sleman – Tim Samsat Sleman melaksanakan publikasi dan sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor melalui pembagian flyer kepada masyarakat di sejumlah titik di wilayah Sleman , Jumat, 11 September 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pasar Cebongan, Pasar Mlati, Terminal Jombor, dan Food Court PJKA sebagai upaya memperluas penyebarluasan informasi mengenai Program Pembebasan Denda.

Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor berlaku mulai 1 Agustus 2026 sampai dengan 30 September 2026. Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat yang berada di lokasi kegiatan diberikan informasi mengenai kesempatan untuk memanfaatkan program pembebasan denda yang masih tersedia hingga 30 September 2026.

Pembagian flyer dilakukan sebagai sarana untuk menyampaikan informasi program secara langsung kepada pengunjung Pasar Cebongan, Pasar Mlati, Terminal Jombor, dan Food Court PJKA. Sosialisasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Program Pembebasan Denda sebagai salah satu upaya mendorong kepatuhan dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.

Kegiatan tersebut diikuti oleh M. Fauzi Zamzam selaku PJ Samsat Sleman, Irini Anggereini selaku Staff Administrasi Tk. 1, dan Tri Atmaja Pamungkas selaku LBJR Samsat Sleman. Tim Samsat Sleman terus melakukan penyebarluasan informasi melalui media flyer agar informasi mengenai program dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja bersama Tim Samsat Sleman berharap semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan Program Pembebasan Denda selama periode yang tersedia. Penyebarluasan informasi secara langsung diharapkan dapat mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

M. Fauzi Zamzam selaku PJ Samsat Sleman menyampaikan bahwa publikasi dan sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor melalui pembagian flyer merupakan bagian dari upaya memperluas penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pasar Cebongan, Pasar Mlati, Terminal Jombor, dan Food Court PJKA untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai Program Pembebasan Denda yang masih berlangsung hingga 30 September 2026. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memperluas penyampaian informasi kepada masyarakat agar semakin banyak wajib pajak yang mengetahui dan dapat memanfaatkan Program Pembebasan Denda,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembagian flyer menjadi salah satu sarana untuk menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat yang berada di lokasi kegiatan. Informasi mengenai program tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman sekaligus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan pembebasan denda dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.

“Kami berharap semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan Program Pembebasan Denda selama periode yang tersedia hingga 30 September 2026. Dengan penyebarluasan informasi yang lebih luas, kami berharap kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ juga dapat semakin meningkat,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *