JASA RAHARJA SERAHKAN SANTUNAN LAKA LANTAS DI JALUR CINTA GUNUNGKIDUL

LAIN349 Views

Kotawates.com : Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Kyai Legi / Jalur Cinta Depan Rumah Makan Padang SBM Ds.Sumbermulyo, Kepek, Wonosari, Gunungkidul pada hari Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 17:15 wib.

Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan antara SPM 6722-MW menabrak pengayuh sepeda onthel . Welasiasih selaku pengayuh sepeda onthel mengalami cidera kepala sampai tidak sadarkan diri,dan meninggal dunia di RSUD Wonosari.

PT Jasa Raharja Kanwil D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul memonitor kasus tersebut dan langsung berkordinasi dengan Unit Gakkum Polres Gunungkidul terkait Laporan Polisi.

“kami dari PT.Jasa Raharja Kanwil D.I Yogyakarta berdasarkan UU No.34 Tahun 1964 jo PP No. 18 Tahun 1965 menjamin kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dan menyampaikan hak santunan meninggal dunia dengan nominal Rp. 50.000.000,-“ ucap Ratih Prima Marta H selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul.

Ratih Prima Marta H selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul, langsung melakukan Survey Ahli Waris dengan cara Jemput Bola ke rumah duka yang berada di daerah desa.Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul.

Kedatangan Petugas Jasa Raharja diterima langsung oleh Ika Saptania Lestari selaku Anak Kandung / Ahli Waris Korban.

“Survey Ahli Waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No.34 Tahun 1964 mendapatkan santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja yang diserahkan kepada Ahli Waris Korban” ucap Ratih Prima.

Lebih lanjut Ratih Prima Marta H selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.

Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

“Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT,” jelasnya.

Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017. Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *