TANGGAL 18 Desember 2025
Kulon Progo – Pada hari Kamis, 18 November 2025 tepatnya pukul 11:00 WIB, Galih Tanugraha Saputra selaku petugas Samsat Kulon Progo mendapatkan informasi korban kecelakaan Sepeda Motor ditabrak dari belakang dengan Sepeda Motor di Jl. Demen – Glagah, Glagah, Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia / pada tanggal 16 Desember 2025 yang mengakibatkan pengendara sepeda motor mendapatkan perawatan di RSUD Wates dan meninggal dunia pada tanggal 16 Desember 2025.
Dengan cepat, Galih melaksanakan survei keabsahan ahli waris korban. Korban Almarhum Muhroji Sugiman yang meninggal dunia beralamat di Dusun Glagah, Kel. Glagah, Kec. Temon, Kab. Kulon Progo. Sesampai rumah duka Galih yang di damping oleh Dukuh Glagah bapak Suroto dan disambut baik oleh perwakilan pihak keluarga.
Selain menyampaikan bela sungkawa, Galih juga memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban masyarakat terkait santunan Jasa Raharja. Selain itu, Galih juga memberikan informasi kepada keluarga bahwa pembayaran pajak kendaran bermotor sangat penting sekali manfaatnya yaitu untuk pembangunan daerah juga sebagai penjamin santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Sesuai PMK no 16/10 tahun 2017 bahwa besaran santunan untuk meninggal dunia Rp50 juta, untuk penggantian biaya perawatan yang korban luka luka maksimal Rp20 juta, dan untuk santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta. Tetapi tentunya kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.
“Tetap hati-hati di jalan, taati rambu-rambu lalu lintas karena kecelakaan selalu didominasi dengan sebuah pelanggaran lalu lintas,” ujar Galih.

