Jasa Raharja Survei Keabsahan Ahli Waris Korban Laka di Ngramang Pengasih KulonProgo

LAIN131 Views

Kulon Progo –  Pada hari Jumat, 16 Mei 2025 tepatnya pukul 14:00 WIB, Aryo Wahyadi Kusuma selaku petugas Samsat Kulon Progo mendapatkan informasi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Wates – Purworejo, Kec. Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia / pada tanggal 13 Mei 2025 terjadi kecelakaan Sepeda motor vs Truk yang mengakibatkan salah satu pengendara meninggal dunia.

Dengan cepat, Galih berkoordinasi dengan unit lantas Polres Kulon Progo dan pihak rumah sakit untuk melakukan tindak lanjut survei keabsahan ahli waris korban.

Korban Almarhum Amrih Setiawan yang sempat di rawat d RSUD Wates selama 3 hari dan meninggal dunia pada tanggal 16 Mei 2025 beralamat di Dsn. Ngrandu, Kel. Triharjo, Kec. Wates, Kab. Kulon Progo.

Sesampai rumah duka Aryo disambut baik oleh perwakilan pihak keluarga.Selain menyampaikan bela sungkawa, Aryo juga memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban masyarakat terkait santunan Jasa Raharja.

Selain itu, Aryo juga memberikan informasi kepada keluarga bahwa pembayaran pajak kendaran bermotor sangat penting sekali manfaatnya yaitu untuk pembangunan daerah juga sebagai penjamin santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.Sesuai PMK no 16/10 tahun 2017 bahwa besaran santunan untuk meninggal dunia Rp50 juta, untuk penggantian biaya perawatan yang korban luka luka maksimal Rp20 juta, dan untuk santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta.

Tetapi tentunya kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.“Tetap hati-hati di jalan, taati rambu-rambu lalu lintas karena kecelakaan selalu didominasi dengan sebuah pelanggaran lalu lintas,” ujar Aryo.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *