JASA RAHARJA SURVEY AHLI WARIS KORBAN LAKA KULON PROGO

LAIN454 Views

Kotawates.com : PT jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat I Bantul, melakukan survey di rumah duka korban SUGIYANTO warga Dagan Pinggir Bambanglipuro Bantul, 08 April 2023. Petugas Jasa Raharja Galih Tanugraha Saputra, ditemui Ibu Martini  selaku Istri Korban dan sebagai ahli waris. Ahli waris didampingi Perangkat setempat, saat petugas melakukan survei.

“Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jl. Raya Brosot – Nagung, Galur Kulon Progo. Kecelakaan ini antara Mobil vs Sepeda Motor vs Sepeda Motor” kata Galih Tanugraha.

Lebih lanjut Galih Tanugraha Saputra mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini. bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

“Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara,” jelasnya.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan. Diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” katanya.

Selain itu, Panggung Basuki juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *