Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Tk II Sleman serahkan santunan Korban Laka lantas Jl. Umum Yogyakarta – Magelang

LAIN55 Views

Sleman – Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan, yang terjadi di Jalan Umum Yogyakarta – Magelang pada hari Kamis, 12 Juni 2025 pukul 01.15 dini hari.

Kecelakaan antara Spm Honda Scoopy No.Pol: AB-2714-UV dengan KBM Truck No.Pol: AA-8404-OK.Menurut kejadian Semula Spm Honda Scoopy AB-2714-UV berjalan dari arah Yogyakarta menuju arah magelang sesampai TKP menabrak bagian belakang KBM Truck tronton AA-8404-OK yang berhenti parkir di badan jalan dan terjadilah laka lantas.

Kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan dan korban meninggal dunia an Risnianto Warga Mancasan Gamping Sleman Yogyakarta.

Survei ahli waris yang dilakukan Jasa Raharja tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban yaitu orang tua korban an Tugirah.

Ahmed Ershad selaku Staff KPJR Tk II Sleman yang mewakili PT Jasa Raharja Kanwil D.I Yogyakarta menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta.

Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *