Sleman – Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan, yang terjadi di Jalan Magelang Km. 11 tepatnya utara jembatan Sempor, Beteng, Tridadi, Sleman pada hari Jumat, 18 Juli 2025 pukul 21.15 WIB. Kecelakaan antara Spm Honda Beat No.Pol: AB-6532-NC dengan KBM Dump Truk No.Pol. R-1972-BD.
Menurut kejadian Semula Spm. Honda Beat No Pol : AB-6532-NC yang di kemudikan Sdr PUJIYANTO melaju dari arah Utara keselatan diduga karena kurang konsentrasi sehingga membentur bagian belakang Dump Truk No.Pol. R-1972-BD yang terparkir ditepi jalan sebelah timur dan menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan dan korban meninggal dunia.
Survei ahli waris yang dilakukan Jasa Raharja tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban yaitu isteri korban.
Ahmed Ershad selaku Staff KPJR Tk II Sleman yang mewakili PT Jasa Raharja Kanwil D.I Yogyakarta menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta.
Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.(has).