KORBAN PEJALAN KAKI LAKA LANTAS TEPAT DI DEPAN RUMAHNYA MEMILIKI PENYAKIT BAWAAN ATTENTION DEFICIT HYPERACTIVITY DISORDER (ADHD) AUTISME, TIDAK SADARKAN DIRI SELAMA 2 MINGGU DI RS PKU MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

LAIN297 Views

Kotawates.com : Pada Hari Senin, 24 Juni 2024 Petugas Jasa Raharja Samsat Pembantu Maguwoharjo, Diah Ayu Puspitasari, Smendapat informasi jika telah terjadi laka lantas antara SPM AB-5577-UY yang menabrak pejalan kaki pada hari Kamis, 06 Juni 2024 pukul 19.15 wib. Korban bernama SRI HANDAYANI usia 50 tahun yang menjadi korban.

Dalam kecelakaan ini, Korban mengalami luka serius di bagian kepaladan tidak sadarkan selama dua minggu lebih hingga akhirnya meninggal dunia, Jumat, (21/6/2024) dan dimakamkan dihari itu juga.

Petugas Jasa Raharja yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan jemput bola untuk mengetahui keabsahan ahliwaris yang bisa menerima dana santunan Meninggal dunia dari Jasa Raharja yang merupakan hak bagi para Ahliwaris berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dari informasi yang didapatkan oleh petugas Jasa Raharja yang mendatangi keluarga korban diketahui jika korban memiliki penyakit berupa ATTENTION DEFICIT HYPERACTIVITY DISORDER (ADHD) AUTISME, dan selama hidupnya korban tidak pernah menikah. Bapak kandung korban meninggal pada tahun 2008 dan ibu kandungnya meninggal pada tahun 2021 disebabkan karena sakit.

Secara hukum pada ketentuan Peraturan pemerintah pasal 12 PP No. 18 Tahun 1965 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud ahli waris hanyalah anak-anak, janda/ duda, dan/ atau orangtua dari korban yang meninggal dunia akibat dari kecelakaan lalu-lintas jalan.

Sesuai dengan informasi perihal kebenaran di lapangan bahwa korban sudah tidak memiliki ahliwaris yaitu orangtuanya yang sudah meninggal dunia dan korban semasa hidupnya tidak pernah menikah maka keluarga korban yang mengurus penguburan korban mendapat penggantian biaya penguburan sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).

“Dan perlu diinformasikan bahwa biaya perawatan selama korban di rawat di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta ditanggung oleh Jasa Raharja sebesar maksimal Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) yang langsung diberikan ke pihak rumah sakit dan jika masih ada kekurangan dari biaya pengobatan tersebut maka akan di tanggung oleh pihak BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua setelah Jasa Raharja,” terang Dyah Ayu.(hrn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *