KPPD DIY di Kulon Progo bersinergi bersama Jasa Raharja melaksanakan sosialisasi kesamsatan di Kapanewon Wates

LAIN481 Views

Kotawates.com: KPPD DIY di Kulon Progo bersinergi bersama Jasa Raharja melaksanakan sosialisasi kesamsatan di Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo, pada hari Selasa, 14 Februari 2023. Pelaksanaan sosialisasi kesamsatan diikuti para Lurah dan Perangkat se-Kapanewon Wates Kulon Progo.

“Pajak merupakan sumber utama dalam struktur pendapatan negara/ daerah. Beberapa jenis pungutan pajak yang dihimpun meliputi, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” dikatakan Sugeng Siswo Yuwono Kepala KPPD DIY di Kulon Progo, Selasa, 14 Februari 2023.

Menurut Sugeng, pajak yang dihimpun kemudian dikembalikan kepada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung dan juga untuk membiayai kegiatan pembangunan. Namun demikian, “ntuk menghimpun pajak dari masyarakat tidaklah mudah, sehingga perlu upaya, terobosan, inovasi agar penerimaan pajak dapat optimal dalam pencapaiannya.

Sementara itu, Penanggung Jawab Jasa Raharja wilayah Kulon Progo Hendratno Bagus Sutanto mengatakan, salah satu upaya Kantor Pelayanan Pajak DIY di Kulon Progo (Kantor Samsat) melaksanakan kegiatan sosialisasi pelayanan kesamsatan di Kapanewon Wates, agar KPPD DIY di Kulon Progo makin dekat dengan masyarakat.

“Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan 9 Rumah Sakit, jadi kepada korban kecelakaan akan dijamin oleh Jasa Raharja, tentu saja harus ada aturan aturan yang berlaku. Korban kecelakaan lalu lintas tunggal Jasa Raharja tidak menjamin,” jelasnya.

Lebih lanjut Hendra menambahkan biaya perawatan dan pengobatan serta santunan akan dibayarkan. Perawatan dan pengobatan dari pihak rumah sakit akan mengajukan penagihan ke Jasa Raharja, sedangkan untuk santunan akan dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk.

“Untuk pengobatan dan perawatan Jasa Raharja akan menjamin maksimal Rp 20 juta, sedangkan santunan meninggal dunia Rp 50 juta,” katanya.

“Namun, kami selalu mengkapanyekan tertib berlalu lintas, selalu mentaati rambu – rambu lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas, maupun fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas. Pemilik kendaraan bermotor juga harus tertib yaitu membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Serta pemilik kendaraan angkutan umum (bus dan minibus plat kuning) wajib menyetorkan Iuran Wajib Dana Kecelakaan Penumpang setiap tahun,” jelas Hendra.(has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *