KPPD DIY di Kulon Progo Gelar Sosialisasi Kepada Pamong Kalurahan Lendah

LAIN271 Views

Kotawates.com : KPPD D.I Yogyakarta di Kulon Progo melakukan sosialisasi Kesamsatan kepada Pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kapanewon Lendah. Hal ini karena masih ada penunggak pajak kendaraan bermotor.

“Sasaran sosialisasi adalah warga dan Pamong Kalurahan se Kapanewon Lendah,” ujar Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Selasa, 15 November 2022.

Hendra mengatakan, setiap kendaraan bermotor wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan para pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan membayar pajak kendaraan.

“Manfaatnya, jima pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor mengalami kecelakaan maka akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja kecuali laka tunggal tunggal maka tidak dapat santunan,” jelas Hendra.
 
Untuk nilai santunan laka darat dan laut biaya perawatan maksimal Rp 20 juta dan santunan meninggal dunia Rp 50 juta.

“Santunan korban cacat akan dihitung sesuai prosentasi,” katanya.
 
Hendra juga menyampaikan kepada wajib pajak agar supaya memanfaatkan bebas denda yang masih berlangsung ini.(has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed