Bantul, 5 Juni 2025 — Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Tim Gabungan yang terdiri dari Polri, KPPD, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan melaksanakan Operasi Gabungan (Opsgab) Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di kawasan Bundaran Srandakan, Jalan Bantul–Wates, Kabupaten Bantul, Kamis (5/6).
Operasi dimulai pukul 09.30 WIB dan melibatkan 29 personel gabungan. Rinciannya, 13 personel dari Polri, 6 dari KPPD DIY, 8 dari Dinas Perhubungan, serta 2 petugas dari Jasa Raharja.
Dalam operasi tersebut, petugas menjaring sejumlah kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak. Dari pihak Polri, tercatat 25 pengendara diberikan teguran, sementara 2 lainnya dikenakan tilang.
Dari sisi Samsat, sebanyak 8 pengendara diberikan teguran, dan 6 pengendara langsung melunasi pajaknya di tempat melalui pelayanan Samsat Keliling.Petugas Jasa Raharja, Hendratno Bagus Sutanto, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya menekankan aspek penindakan, tetapi juga bersifat edukatif.
“Kami berharap dengan adanya operasi terpadu ini, masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ, yang pada akhirnya berdampak langsung pada keselamatan dan kesejahteraan pengguna jalan,” ujar Hendratno.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Jasa Raharja dalam kegiatan ini adalah bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya SWDKLLJ dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Masyarakat menyambut baik pelayanan pembayaran di tempat yang memudahkan mereka menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Operasi gabungan ini akan terus digelar secara berkala di berbagai titik wilayah DIY sebagai bentuk komitmen bersama antarinstansi dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan kewajiban pajak kendaraan.(has).