Pastikan Korban Laka Terlayani, Jasa Raharja Monitor Penjaminan di RSU Rizki Amalia

LAIN37 Views

KULON PROGO – Memastikan korban kecelakaan lalu lintas memperoleh pelayanan yang cepat dan tepat, Jasa Raharja melakukan monitoring penjaminan biaya perawatan di RSU Rizki Amalia, Lendah, Kulon Progo, Selasa (8/9/2026).

Kunjungan tersebut difokuskan pada pemantauan penerbitan dan pelaksanaan Guarantee Letter (GL), serta koordinasi penyelesaian berkas klaim overbooking biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas yang telah mendapatkan pelayanan di rumah sakit.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Jasa Raharja, Hendratno Bagus S., berkoordinasi langsung dengan Fitri selaku PIC RSU Rizki Amalia Lendah. Koordinasi dilakukan untuk mencocokkan data korban, memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, serta memastikan proses administrasi klaim berjalan sesuai ketentuan.

Hendratno mengatakan, koordinasi secara berkala dengan pihak rumah sakit merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

“Monitoring ini dilakukan untuk memastikan setiap korban yang memenuhi ketentuan memperoleh kepastian jaminan biaya perawatan. Kami juga mencocokkan dokumen dan menyelesaikan berkas klaim yang masih memerlukan tindak lanjut agar proses pembayarannya dapat berjalan tepat waktu,” ujar Hendratno.

Menurutnya, sinergi antara Jasa Raharja dan rumah sakit tidak hanya mempercepat penyelesaian administrasi, tetapi juga membantu korban dan keluarganya agar dapat lebih fokus pada proses pemulihan.

“Korban dan keluarga tidak seharusnya dibebani dengan proses administrasi yang berlarut-larut. Karena itu, komunikasi dengan rumah sakit harus terus dijaga agar setiap kendala dapat segera diketahui dan diselesaikan,” lanjutnya.

Fitri selaku PIC RSU Rizki Amalia Lendah menyambut baik koordinasi tersebut. Pertemuan langsung dinilai membantu rumah sakit dalam mengklarifikasi dokumen maupun tahapan penyelesaian klaim biaya perawatan korban kecelakaan.

Selain melakukan monitoring layanan dan penagihan klaim, Jasa Raharja turut menyosialisasikan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung hingga 30 September 2026. Sejumlah flyer diserahkan kepada pihak rumah sakit untuk disebarluaskan kepada seluruh karyawan, pasien, dan keluarga pasien.

Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi sekaligus mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan program sebelum periodenya berakhir.

“Rumah sakit memiliki interaksi yang luas dengan masyarakat. Kami berharap informasi mengenai program bebas denda ini dapat diteruskan kepada para karyawan, pasien, dan keluarga pasien sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat,” kata Hendratno.

Melalui monitoring secara berkala dan penguatan koordinasi dengan fasilitas kesehatan, Jasa Raharja berkomitmen menjaga kecepatan serta ketepatan pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Pada saat yang sama, edukasi mengenai kepatuhan pajak kendaraan bermotor terus digencarkan sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran dan ketertiban masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *