Pastikan Pelayanan Maksimal, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

LAIN29 Views

Surabaya, 3 Agustus 2026 Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, didampingi Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris, meninjau langsung penanganan korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Jawa Timur, Senin (3/8/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelayanan, pendataan, serta penjaminan korban berjalan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Tinjauan diawali di Posko Terpadu Informasi dan Penanganan Korban yang berada di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebagai pusat koordinasi penanganan korban. Di lokasi tersebut, Muhammad Awaluddin memastikan proses evakuasi, pendataan korban, serta koordinasi antarinstansi berjalan optimal. Selanjutnya, rombongan mengunjungi rumah sakit rujukan tempat korban menjalani perawatan sekaligus berkoordinasi dengan KSOP, Basarnas, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya guna memastikan validitas data korban serta kelengkapan administrasi santunan sehingga hak para korban dapat dipenuhi secara cepat dan tepat.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah ini. Atas nama seluruh keluarga besar Jasa Raharja, kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan mendoakan agar seluruh korban yang masih menjalani perawatan segera diberikan kesembuhan,” ujar Muhammad Awaluddin.

Berdasarkan data sementara dari Basarnas, KM Mutiara Sentosa II yang melayani rute Surabaya Makassar mengalami kebakaran di perairan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sementara itu, sebanyak 15 penumpang yang mengalami lukaluka telah mendapatkan perawatan. Sebanyak 11 korban dirawat di RS PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya dan 4 korban di RSI Garam Kalianget, Sumenep. Seluruh korban tersebut telah memperoleh jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja. Seluruh korban tersebut telah memperoleh jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja., sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan korban memperoleh pelayanan medis secara cepat dan tepat.

Menurut Awaluddin, sejak menerima informasi kejadian, petugas Jasa Raharja di wilayah Jawa Timur telah bergerak cepat melakukan pendataan korban, berkoordinasi dengan posko terpadu, dan menyiapkan proses penjaminan bagi seluruh penumpang yang sah. “Fokus kami saat ini adalah memastikan seluruh korban dan keluarga korban memperoleh pelayanan tanpa hambatan administratif, Karena itu, kami terus memperbarui data korban bersama seluruh pihak terkait agar proses penyerahan santunan dan jaminan perawatan dapat dilakukan secepat mungkin,” katanya.

Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh penumpang yang sah dari KM Mutiara Sentosa II dijamin berdasarkan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Bagi korban meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain perlindungan dasar tersebut, ada pula tambahan perlindungan melalui Jasa Raharja Putera (JRP). Korban meninggal dunia mendapatkan manfaat periindungan sebesar Rp75 juta, sementara korban luka luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp37.500.000.

Awaluddin mengatakan, koordinasi lintas instansi menjadi kunci percepatan pelayanan kepada korban. Seluruh jajaran Jasa Raharja di lapangan juga terus berkoordinasi secara intensif dengan Basarnas, KSOP, Kepolisian, rumah sakit, dan pemerintah daerah. ‘Kami memastikan proses pendataan dan verifikasi berjalan paralel dengan proses pelayanan, sehingga hak hak korban dapat dipenuhi secara cepat dan akurat,” ujarnya.

Jasa Raharja akan terus memantau perkembangan penanganan insiden KM Mutiara Sentosa II hingga seluruh proses pelayanan kepada korban dan keluarga korban selesai dilaksanakan. Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi resmi dari otoritas yang berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *