PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA PT JASA RAHARJA DENGAN PT CSM CORPORATAMA / INDORENT TENTANG PELAKSANAAN PENYETORAN IURAN WAJIB DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG ALAT ANGKUTAN PENUMPANG KENDARAAN BERMOTOR UMUM

LAIN1866 Views

Kotawates.com : Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada setiap penumpang angkutan umum dari risiko kecelakaan selama dalam perjalanan sampai di tempat tujuan, pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang mengatur pemberian jaminan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum.


Pada Hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 Imam Mustofa, SE. AWP, Kepala PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT CSM Corporatama / Indorent. Rachmad Ari Wibowo sebagai pelakana operasional mewakili Pimpinan PT CSM.
Dimana PT CSM Corporatama/Indorent termasuk dalam Indomobil Group yang mengoperasikan kendaraan Angkutan Sewa Khusus menjalin Kerjasama dengan PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha yang ditugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan. Sehingga diharapkan seluruh penumpang kendaraan dilindungi dan dijamin oleh Jasa Raharja jika terjadi laka lantas.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *