PENYERAHAN PAS KAPAL MOTOR DAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA PT JASA RAHARJA YOGYAKARTA DENGAN PENGELOLA KAPAL MOTOR LAGUNA VIEW DEPOK

LAIN483 Views

Kotawates.com : PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pengelola kapal BUMkal Paris Bermantera penumpang pelabuhan Laguna View Depok. Mou tersebut ditandatangani oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta, Imam Mustofa dengan Direktur BUMkal Paris Bermantera, Margiyono Widodo, penandatangan MoU dilaksanakan di Aula Pertemuan Laguna View Depok Kretek Bantul pada, jumat siang (15/09). MoU ini dilaksanakan untuk memaksimalkan perlindungan yang Jasa Raharja berikan kepada para penumpang kapal laut khususnya di wilayah Bantul.
 
Pada kesempatan tersebut Bapak Kepala Cabang menyampaikan “adanya perlindungan angkutan penumpang kapal ini bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada penumpang sehingga wisatawan di depok tidak ragu akan jaminan kecelakaannya, selain itu sebagai upaya perlindungan penumpang, Jasa Raharja siap untuk menyediakan keterjaminan para penumpang kapal laut yang naik dari Laguna View Depok. Hal ini sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap penumpang kapal laut, tak terkecuali penumpang kapal laut dari Laguna View Depok” ucap Imam.


Perlindungan Jasa Raharja terhadap pernumpang kapal laut dapat diperoleh melalui Iuran Wajib tiap penumpang. Iuran Wajib tersebut dibayarkan bersamaan dengan pembelian tiket kapal laut yang resmi. PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.


Dalam Undang Undang No. 33 Tahun 1964, menyebutkan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Dalam hal ini, para penumpang angkutan kapal laut termasuk dalam perlindungan Jasa Raharja.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed