Perkuat Sinergi dengan Polresta Sleman , Jasa Raharja Sosialisasikan UU Santunan Korban Kecelakaan

LAIN14 Views

Sleman – PT Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 33 dan Nomor 34 Tahun 1964 yang diselenggarakan pada Kamis, 15 Juli 2026 di Aula Hoegeng Polresta Sleman. Kegiatan ini diikuti oleh anggota Polresta Sleman serta jajaran Polsek di wilayah Kabupaten Sleman sebagai bagian dari penguatan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh perlindungan dasar dari Jasa Raharja.

Dalam kegiatan tersebut, Isnanto Agus Prabowo selaku Penanggung Jawab KPJR Tk. II Sleman menyampaikan materi terkait ruang lingkup jaminan dan santunan yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 dan Nomor 34 Tahun 1964. Materi yang disampaikan meliputi tata cara pengurusan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan yang melibatkan alat angkutan umum, prosedur pengajuan klaim, serta peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Sosialisasi ini juga bertujuan agar para anggota kepolisian dapat memahami secara menyeluruh mekanisme pelayanan Jasa Raharja sehingga dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat saat menjalankan tugas di lapangan.

Selain memberikan pemahaman mengenai prosedur santunan, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum terkait hak-hak korban kecelakaan yang dijamin oleh negara melalui Jasa Raharja. Pada kesempatan tersebut, peserta juga mendapatkan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai bagian dari upaya mendukung keberlangsungan program perlindungan dasar bagi masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terjalin pemahaman yang semakin baik antara Jasa Raharja dan jajaran Kepolisian terkait pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Sinergi yang kuat antara kedua instansi diharapkan dapat mendukung percepatan pelayanan, meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat, serta memperkuat upaya bersama dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas dan perlindungan bagi korban kecelakaan di wilayah Kabupaten Sleman.

Isnanto Agus Prabowo selaku Penanggung Jawab KPJR Tk. II Sleman menyampaikan bahwa sosialisasi Undang-Undang Nomor 33 dan Nomor 34 Tahun 1964 kepada anggota Polresta Sleman dan Polsek jajaran merupakan langkah penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai program perlindungan dasar yang diberikan oleh Jasa Raharja. Menurutnya, kepolisian merupakan salah satu mitra strategis yang berperan langsung dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, sehingga pemahaman yang baik terhadap hak dan kewajiban korban akan mendukung percepatan pelayanan kepada masyarakat.

Isnanto menjelaskan bahwa melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan informasi mengenai mekanisme penjaminan dan santunan Jasa Raharja, mulai dari persyaratan, prosedur pengajuan klaim, hingga jenis kecelakaan yang dijamin berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan anggota Polresta Sleman dan Polsek jajaran dapat memberikan edukasi yang tepat kepada masyarakat serta membantu korban maupun keluarga korban dalam memperoleh haknya secara cepat dan sesuai prosedur.

Lebih lanjut, Isnanto menekankan pentingnya sinergi antara Jasa Raharja dan Kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas serta kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ. Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, serta mendukung terwujudnya masyarakat yang semakin sadar hukum, tertib berlalu lintas, dan memahami manfaat perlindungan dasar yang diberikan oleh negara melalui Jasa Raharja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *