PN Bantul Eksekusi Lahan Sengketa di Kasihan

LAIN1040 Views

Kotawates.com : Pengadilan Negeri Bantul melakukan eksekusi terhadap lahan sengketa, di wilayah Kalipakis, Kasihan Bantul. Eksekusi dikarenakan penipuan yang dilakukan oleh TR, selaku pengembang perumahan di wilayah tersebut. TR diketahui hanya membayarkan Down Payment (DP) Sebesar Rp 430juta, kepada pemilik lahan sesungguhnya yaitu Keluarga Almarhum Sudarusman. Total biaya yang seharusnya dibayarkan TR yaitu sebesar Rp 4,430 Miliar.

Thomas Nur Ana Edi Dharma, S.H., Direktur Kantor Jogja Reincarnation Justicia sekaligus Kuasa Hukum keluarga Alm. Sudarusman mengatakan, kasus tersebut berawal pada tanggal 22 November 2019. Sebelum wafat tanggal 4 Maret 2022, Alm.Sudarusman bersama istrinya yaitu Siti Iriani telah sepakat menjual tanahnya kepada TR, yang bermaksud ingin membangun rumah kavlingan. Penjualan dilakukan melalui Perikatan Jual Beli Belum Lunas yang dibuat oleh Notaris Heri Sabto Widodo, S.H. atas Sebidang Tanah.

Dalam kesepakatan jual beli tersebut, kedua pihak sepakat dengan harga Rp 2juta per meter atau total Rp 4.430Miliar yang dibayarkan sebanyak Tiga kali. Namun demikian, gelagat ketidakjelasan mulai ditunjukkan TR, dimana pada tanggal 22 Mei 2020 meminta kemunduran waktu pembayaran, dengan alasan perlu ada akses jalan untuk rumah kavlingan yang akan dibangun. Setelah selesai pengurusan, Alm.Sudarusman kemudian menanyakan kembali realisasi pembayaran.

“Setelahnya, berkali-kali TR meminta toleransi waktu pembayaran dan sudah dituruti. Namun pembayaran tidak kunjung dilakukan, bahkan tanah yang dijual telah dibangun bangunan rumah. Padahal dalam kesepakatan kedua belah pihak, TR dilarang membangun bangunan diatas tanah tersebut. Disinyalir rumah yang dibangun, telah diperjualbelikan dan di tempati oleh beberapa kepala keluarga,” ujar Thomas.

Pasca wafatnya Sudarusman tanggal 4 Maret 2022, ungkap Thomas Nur Ana Edi Dharma, hingga kini, Ahli Waris Almarhum Sudarusman belum mendapatkan Realisasi pembayaran pelunasan TR. Padahal seharusnya pembayaran dilakukan agar dapat menjadi harta peninggalan/warisan kepada Anak-anaknya.

Sengketa tersebut, kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Bantul yang pada akhirnya diputus dalam putusan Akta Van Dading tertanggal 26 Agustus 2022 oleh Pengadilan Negeri Bantul. Keluarga Ahli Waris Sudarusman berharap bisa menempuh penyelesaian secara damai melalui Akta Van Dading, dengan tujuan dapat segera menerima haknya.

“Dalam kesepakatan ini, Ahli waris Almarhum Sudarusman dan TR telah menyepakati pengukuran ulang terbaru dan nominal pelunasan yang ada. Tengang waktu pembayaran juga disepakati terhitung dari tanggal 15 September 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022 dengan tiga kali termin pembayaran,” ujar Thomas.

Namun pada kenyataannya, TR kbali mengingkari kesepakatan dengan tidak melunasi pembayaran dan tidak melaksanakan konsekuensi atas perbuatan Wanprestasinya sampai dengan waktu yang telah disepakati. Hal tersebut membuat keluarga Alm. Sudarusman sangat kecewa karena sudah berusaha menempuh jalur damai dengan TR.

Pada kenyataannya, lanjut Thomas, sampai dengan Permohonan Eksekusi di ajukan, TR belum melaksakan apa yang sudah menjadi kewajibannya. Bahkan peringatan yang diberikan ahli waris Sudarusman juga tidak dilaksanakan TR.

“Sampai Permohonan eksekusi diajukan oleh pihak ahli waris, TR tetap saja tidak mau untuk mengosongkan objek sengketa tersebut” jelas Thomas.

Selanjutnya, Thomas Nur Ana Edi Dharma Kuasa Hukum dari Keluarga Alm. Sudarusman berupaya untuk tetap melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Bantul yaitu melaksanakan pengosongan Objek Sengketa yang berada di Kalipakis, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Agustus 2023. Selanjutnya Objek Sengketa yang sudah dikosongkan tersebut dipasangkan papan spanduk yang menerangkan bahwa Objek Sengketa tersebut telah di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bantul.

“Kami harus mengosongkan Objek Sengketa ini. Karena kalau tidak dilakukan upaya ini, maka TR akan terus menjual Objek Sengketa dan otomatis korban jadi semakin banyak”. Tegas Thomas.

Adapun yang menjadi dasar pengajuan Permohonan Eksekusi, jelas Thomas, karena TR melaksanakan kewajibannya dan tidak mengembalikan Objek Sengketa kepada keluarga Alm. Sudaruman.

Sementara untuk sementara ini, 4 kepala keluarga yang menempati perumahan Kalipakis yang juga menjadi korban TR, telah melakukan upaya hukum dengan melapor ke kepolisian setempat atas tuduhan penggelapan. Selain dari 4 kepala keluarga tersebut, diperkirakan masih banyak yang juga menjadi korban.(hrn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *