PT Jasa Raharja Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bebas Denda

LAIN1180 Views

Kotawates.com : PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta yang terbentuk dalam SAMSAT, melakukan program bebas benda. Program tersebut sudah berjalan dari tanggal 01 Oktober 2022 sampai dengan 30 November 2022.

Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan. Dari data yang diambil pada tanggal 8 November 2022, terdapat 189 wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaran. Sedangkan pada tanggal 8 November 2021 terdapat 306 wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaran di SAMSAT Outlet BPD Piyungan. Dari data ini terlihat sangat jauh perbedaan jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaran. Artinyawajib pajak belum memaksimalkan program bebas denda itu sendiri.

Jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak kendaran selama 2 tahun sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaran selama 2 tahun akan dihapuskan data kendaraannya. Dengan kata lain kendaraan tersebut akan jadi kendaraan bodong.

Dian Rahmasari, Jasa Raharja Samsat Outlet piyungan menambahkan, adanya program bebas denda ini merupakan bentuk stimulus dari samsat kepada masyarakat, karena kendaraan yang lama tidak dibayarkan pajak kendaraannya bisa memanfaatkan program tersebut dengan batas waktu s.d November 2022.

“Mari manfaatkan program bebas denda ini, tinggal 21 hari lagi atau kendaraan kalian akan jadi kendaraan bodong,” ujar Dian.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *