PT Jasa Raharja Ajak Masyarakat Sentolo Manfaatkan Program Bebas Denda

LAIN471 Views

Kotawates.com : Pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulon Progo ternyata masih ada yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor. Sebagai upaya menyadarkannya, KPPD DYogyakarta di Kulon Progo bersama Jasa Raharja melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Masyarakat yang menjadi sasaran adalah warga dan Pamong Kalurahan se Kapanewon Sentolo,” ujar Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Rabu, 16 November 2022.

Lebih lanjut Hendra mengatakan, setiap kendaraan bermotor wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bersamaan dengan membayar pajak kendaraan. Manfaatnya jika pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor mengalami kecelakaan maka akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja kecuali laka tunggal tunggal tidak dapat santunan.
 
Untuk nilai santunan yang diberikan bervariasi. Pada laka darat dan laut nilai santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta, sementara untuk santunan meninggal dunia Rp 50 juta. Sedangkan Santunan untuk korban cacat tetap akan dihitung sesuai prosentase.
 
“Wajib pajak diharapkan memanfaatkan bebas denda yang masih berlangsung. Para pengguna jalan tetap mentaati rambu rambu lalu lintas, mengenakan helm dengan baik dan benar dan kepada anak anak yqng belum memiliki SIM agar mentaati peraturan,” jelas Hendra.

“Kecelakaan lalu lintas didominasi oleh usia produktif dalam artian pelajar atau mahasiswa,” katanya.(has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *