Kotawates.com : Kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa terjadi di Jalan Tamelang Purwasari, Karawang, Jawa Barat, Minggu, (15/5/2022). Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia di tempat. Korban meninggal tersebut dievakuasi ke RS Karya Husada Karawang, dan ke RS Fikri Husada. Sementara untuk delapan korban yang mengalami Luka Berat dan Luka Ringan dibawa ke RS Fikri Husada Karawang.
Dari informasi yang berhasil dihimpun kecelakaan bermula ketika mobil elf dengan nomor polisi T 7556 DB yang datang dari arah Cikampek ke arah Karawang sekitar pukul 15.30 WIB melaju dalam keadaan oleng. Mobil tak terkendali dan keluar ke jalur berlawanan di Jalan Tamelang Purwasari dan akhirnya menabrak sejumlah pengendara motor, gerobak serta pejalan kaki.
“Kami segenap Jajaran Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas kejadian tersebut. Petugas Jasa Raharja bersama Unit Lakalantas Polres Karawang langsung turun ke TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Karya Husada dan RS Fikri Husada Karawang. Dari pendataan, korban kecelakaan tersebut terjamin Program Perlindungan Jasa Raharja,” ucap Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Senin (16/5/2022).
Dari pendataan yang dilakukan, tujuh korban meninggal dunia terdiri dari 4 warga Karawang, 1 warga Purwakarta, 1 warga Magelang dan seorang korban lainnya adalah warga Yogyakarta. Saat ini seluruh korban meninggal dunia telah mendapat santunan dari Jasa Raharja kurang dari 18 jam pasca kejadian.
Rivan menjelaskan, sesaat setelah terjadi kecelakaan, PT Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan dimana seluruh biaya korban luka-luka dijamin Jasa Raharja maksimal sebesar Rp 20 Juta. Langkah proaktif PT Jasa Tersebut semata-mata untuk kecepatan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang tertimpa musibah. Sementara bagi Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp 50 juta.
Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja, sampai dengan maksimal sebesar Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017.Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital, maka proses santunan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Sistem pelayanan telah terintegrasi dengan instansi terkait, yakni Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan.
“Santunan diberikan mengingat para pemilik kendaraan sudah melunasi kewajiban membayar SWDKLLJ pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Sehingga jika terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor tersebut akan mendapatkan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan” ungkap Rivan.
Belajar dari kasus kecelakaan tersebut, PT Jasa Raharja akan mendorong seluruh pemangku kepentingan di bidang transportasi untuk berinovasi dan menerapkan rambu peringatan yang lebih efisien sehingga benar-benar akan menjadi pengingat bagi para pengguna jalan bahwa mereka berada di daerah rawan kecelakaan.(has)