PT Jasa Raharja Beri Jaminan Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Serut

LAIN525 Views

Kotawates.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Sugiman tepatnya di Pedukuhan Serut, Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih, pada hari Kamis, 26 Januari 2023 sekitar pukul 14.30 wib. Kecelakaan lalu lintas melibatkan pengendara sepeda motor dan pengendara sepeda ontel, dan mengakibatkan salah satu korban pengendara sepeda ontel mengalami luka luka dan meninggal dunia di RSUD Wates pada hari Senin, 30 Januari 2023.

PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada hari Selasa, 31 Januari 2023, kemudian melaksanakan survey di rumah duka korban Tukijem 58 tahun warga Pedukuhan Secang, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih. Saat melakukan survey, petugas ditemui  Misno Haryanto (suami korban) sebagai ahli waris dan didampingi aparat serga warga setempat.

Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut.

“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Polres Kulon Progo langsung bergerak cepat melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban yang mengalami luka luka dan meninggal dunia di RSUD Wates. Langkah ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.” jelas Hendra.

Lebih lanjut Hendra mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

“Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT,” jelasnya.

Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” katanya.

Selain itu, Hendra juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *