Kotawates.com : Peristiwa kecelakaan terjadi di Jln.Siliwangi tepatnya sebelah utara jembatan kaliabu Dusun Dowangan Banyuraden Gamping Sleman Yogyakarta, Rabu (18/05/2022). Dalam kejadian ini, satu orang penumpang Microbus meninggal dunia dan puluhan orang mengalami luka-luka.
Kepada pada korban, PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta memastikan akan menanggung biaya perawatan para korban dan juga memberi santunan pada meninggal dunia tersebut.
“Seluruh korban luka-luka dalam kecelakaan Microbus dengan Hilux mendapatkan hak santunan penggantian biaya rawat di rumah sakit maksimal Rp 20 juta. Kami juga menyalurkan santunan meninggal dunia Rp.50 Juta” ucap Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang D. I. Yogyakarta, Triadi, kepada, Rabu (18/05/2022).
Adapun Kecelakaan tersebut bermula saat mobil Toyota Hilux Nomor Polisi B-9365-PBA dan Microbus Nomor Polisi AA-1549-GT melaju dari arah selatan ke arah utara dengan posisi Mobil Toyota Hilux didepan pada lajur kiri. Selanjutnya dari arah belakang datang Microbus yang bermaksud mendahului mobil Toyota Hilux.
Saat akan mendahului, Microbus tersebur tiba tiba oleng ke arah kiri dan membentur bagian samping kanan mobil Toyota hilux. Microbus tersebut kehilangan keseimbangan dan terguling dan kecelakaan lalu lintas tidak bisa terhindarkan.
“Pemberian santunan biaya perawatan bagi para korban tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017. Seluruh Penumpang Bus yang luka- luka dan meninggal dunia berhak mendapatkan santunan biaya perawatan rumah sakit dan santunan meninggal dunia,” terang Triadi.
Triadi menuturkan, petugas Jasa Raharja yang berkoordinasi dengan Polres Sleman bergerak cepat ketika mendapatkan informasi adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum tersebut. Usai mendapatkan informasi, petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan. Setelah datang di TKP, petugas ke RSUP Dr Sardjito dan RS PKU Muhammadiyah Gamping Sleman, tempat para korban mendapat perawatan medis.
“Tujuannya yakni mendata identitas korban dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Jasa Raharja akan menerbitkan surat jaminan atas nama para korban dengan biaya perawatan para korban ditanggung oleh Jasa Raharja maksimal sampai dengan Rp 20 juta,” tandas Triadi.
“Kami juga ikut prihatin dan belasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan prihatin bagi korban yang mengalami luka-luka agar tetap sabar dalam menghadapi musibah kecelakaan ini,” tutur Triadi.
Mengingat saat ini situasinya masih pandemi Covid-19. Triadi memastikan petugas Jasa Raharja selalu menerapkan standar protokol kesehatan dalam menjalankan tugas melayani korban kecelakaan lalu lintas. Yakni, memakai masker, mencuci tangan secara berkala, dan menjaga jarak.
“Pegawai Jasa Raharja selalu kami minta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaitu 5M. Tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan dan mengurangi mobilitas,” terang Triadi.
Mengingat saat ini situasinya masih pandemi Covid-19. Triadi menambahkan, petugas Jasa Raharja selalu menerapkan standar protokol kesehatan dalam menjalankan tugas melayani korban kecelakaan lalu lintas. Yakni, memakai masker, mencuci tangan secara berkala, dan menjaga jarak.(has).