Kotawates.com : Peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa kembali
terjadi. Satu bus pariwisata terlibat kecelakaan di Jalan Raya Panjalu-Panumbangan, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa barat, Sabtu (21/05) dan mengakibatkan 4 orang meninggal dunia.
Tiga korban meninggal ditempat, satu orang meninggal dunia saat perjalanan ke RSUD Ciamis. Sementara 15 korban lainnya yang mengalami Luka Berat dan Luka Ringan dan kini masih menjalani perawatan di Puskesmas Payungsari dan RSUD Ciamis.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kecelakaan berawal ketika Bus Pariwisata yang mengangkut sekitar 60 penumpang peziarah dari Balaraja Tangerang melalui medan menurun dan sulit di Turunan Pari, sehingga mengakibatkan oleng dan tak terkendali. Bus kemudian menabrak beberapa kendaraan dan akhirnya berhenti setelah menabrak tiga buah rumah yang berada di samping kanan jalan.
Terkait kecelakaan tersebut, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, Petugas Jasa Raharja bersama rekan dari Satlantas Polres Kabupaten Ciamis telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia.
“Langkah proaktif ini dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan
tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban. Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan” ujar Rivan, Selasa (24/5/2022).
Rivan menjelaskan, Santunan diberikan karena para penumpang sudah membayar tiket yang sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut
akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang.
“Sebagai salah satu upaya, kami menghimbau masyarakat yang bepergian dengan angkutan umum, agar memilih moda yang memberikan perlindungan pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum, sehingga bisa mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan,” ujar Rivan.
Kepada para operator angkutan umum Rivan menghimbau agar lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan penumpang dalam operasionalnya sehingga dapat meminimalisir kecelakaan.
“Bagi korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta. Bagi korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja maksimal Rp 20 juta sesuai Peraturan
Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagikorban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam,” jelas Rivan.
Rivan menerangkan, dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat dilakukan on time meskipun di hari libur.
“Kami dari PT Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang
ditinggalkan.(has).