PT Jasa Raharja Berikan Santunan Bagi Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan Wonobroto

LAIN819 Views

Kotawates.com : Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Pedukuhan tepatnya di Pedukuhan Wonobroto, Tuksono, Sentolo, Kulon Progo pada hari Kamis, 8 Desember 2022. Kecelakaan lalu lintas motor vs motor tersebut mengakibatkan kedua pengendara mengalami luka dan dirawat di RSUD Wates. Satu korban meninggal pada Minggu,11 Desember 2022.

Menindaklanjuti hal ini, PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada Senin, 12 Desember 2022 melakukan survey di rumah duka korban atas nama Paimun 58 tahun warga Semen, Sukoreno, Sentolo, Kulon Progo.

“Petugas ditemui Tukilah (isteri korban) sebagai ahli waris,” ujar Hendratno Bagus Sutanto, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo, Senin (12/12/2022).

Hendratno Bagus Sutanto menyampaikan, setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polres Kulon Progo dan melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban yang mengalami luka luka dan meninggal dunia di RSUD Wates.

Lebih lanjut Hendra mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Santunan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta. Untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” katanya.

Selain itu, Hendra juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu Lurah Sukoreno Olan Suparlan mengapresiasi langkah Jasa Raharja yang memberi pelayanan kepada masyarakat dengan layanan prima, sistem jemput bola, mempermudah warga masyarakat untuk mengakses Jasa Raharja.

“Kami mengapresiasi langkah untuk Jasa Raharja dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata Olan.(has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *