Kotawates.com : Kecelakaan lalu lintas terjadi di Pedukuhan Klopo Sepuluh, Bendungan, Wates, Kulon Progo pada hari Sabtu, 5 November 2022. Dalam kecelakaan lalu lintas ini, melibatkan pengendara sepeda motor dan pengayuh sepeda ontel mengakibatkan pengendara sepeda ontel terluka dan dirawat di RSUD Wates. Setelah menjalani perawatan, Korban meninggal pada Selasa, 15 November 2022.
PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo, melaksanakan survey di rumah duka korban atas nama Suharto Pratomo 79 tahun warga Bojong VIII, Panjatan, pada Rabu, 16 November 2022. Dalam kesempatan ini, ditemui Catur Yogo Wicaksono selaku anak korban dan ahli waris.
Dalam kesempatan ini, Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo menyampaikan duka cita atas kejadian kecelakaan tersebut.
“Setelah mendapat informasi kecelakaan, kami langsung bergerak cepat bersama Polsek Panjatan dan melakukan peninjauan serta melakukan pendataan korban yang mengalami luka luka dan meninggal dunia di RSUD Wates,” jelas Hendratno.
Hendra mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Santunan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” kata Hendratno.
“Masyarakat selalu berhati hati dalam mengendarai kendaraan berlalu lintas, tertib berlalu lintas, jangan lupa selalu memakai helm yang benar bagi para pengendara dan pembonceng sepeda motor dan para wajib pajak kendaraan untuk memanfaatkan bebas denda,” pesan Hendra.(has)