Kotawates.com : Tingginya angka kecelakaan diwilayah Kabupaten Sleman mendapat perhatian tersendiri dari PT Jasa Raharja Yogyakarta. Sebagai perusahaan badan usaha milik negera (BUMN) yang ditugasi menyantuni korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja merasa perlu melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi yang dimaksud adalah tentang hak dan kewajiban masyarakat bila mengalami kecelakaan lalulintas jalan dan angkutan penumpang umum.
“Setiap korban kecelakaan lalulintas berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja kecuali laka tunggal kendaraan pribadi,” kata Penanggungjawab PT Jasa Raharja Sleman, Wahyu Agung saat memberikan sosialisasi di depan siswa dan guru SD Muhammdiyah Sleman, Senin (13/6/2022).
Wahyu menambahkan, sosialisasi ini penting. Sebab, belum semua masyarakat mengetahui tugas lokok dan fungsi PT Jasa Raharja dan hak masyarakat bila mengalami kecelakaan. Selain pengendara kendaraan bermotor dan angkutan umum,
setiap pengguna jalan raya berhak mendapatkan santunan bila tertabrak oleh kendaraan bermotor dan angkutan umum.
Misalnya, ada seorang pejalan kaki atau pengayuh sepeda onthel tertabrak sepeda
motor/mobil/bis/truk. Maka, pejalan kaki atau pengayuh sepeda onthel tersebut berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja.
“Santunan kecelakaan tergantung kondisi korban. Bila korban mengalami luka-luka, maka santunan biaya perawatan maksimal Rp 20juta dan bila meninggal dunia besaran santunan Rp 50 juta,” tandas Wahyu.
Adapun untuk Pemberian santunan kepada pejalan kaki/pengayuh becak sebagai wujud kepedulian negara melalui PT Jasa Raharja kepada masyarakat.
“Untuk santunan korban kecelakaan meninggal dunia, kami menargetkan santunan satu hari atau kurang dari 24 jam sudah kami cairkan kepada ahli waris. Kami lakukan jemput bola kerumah ahli waris korban,” tuturnya.
“Kami juga akan bantu melengkapi berkas administrasi karena kami sudah bekerja sama dengan kepolisian terkait dengan laporan polisi (LP) dan bekerjasama
dengan 21 Rumah Sakit diwilayah kabupaten Sleman baik Rumah sakit pemerintah maupun Swasta,” pungkas Wahyu.(has).