PT Jasa Raharja dan KPPD DIY di Kulon Progo Bersinergi Untuk Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Membayar Pajak Kendaraan

BERITA739 Views

Kotawates.com : KPPD DIY di Kulon Progo bersinergi bersama Jasa Raharja melaksanakan sosialisasi kesamsatan di Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Rabu (15/6/2022). Sosialisasi kesamsatan tersebut dihadiri para Lurah dan Perangkat se-Kapanewon Kalibawang Kulon Progo.

Kepala KPPD DIY di Kulon Progo, Sugeng Siswo Yuwono mengatakan, pajak merupakan sumber utama dalam struktur pendapatan negara/ daerah. Beberapa jenis pungutan pajak yang dihimpun meliputi, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pajak yang dihimpun tersebut, kemudian dikembalikan kepada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung dan untuk membiayai kegiatan pembangunan.

“Namun demikian, untuk menghimpun pajak dari masyarakat tidak mudah. Perlu terobosan dan inovasi agar penerimaan pajak dapat optimal dalam pencapaiannya,” ungkap Sugeng, Rabu (25/6/2022).

Sedangkab, Penanggung Jawab Jasa Raharja wilayah Kulon Progo Hendratno Bagus Sutanto mengatakan, salah satu upaya Kantor Pelayanan Pajak DIY di Kulon Progo (Kantor Samsat) untuk meningkatkan pajak adalah melaksanakan kegiatan sosialisasi pelayanan kesamsatan di Kapanewon Kalibawang. Kegiatan tersebur juga agar KPPD DIY di Kulon Progo makin dekat dengan masyarakat.

“Kami sudah bekerjasama dengan 9 Rumah Sakit. Jadi korban kecelakaan akan dijamin Jasa Raharja, tentu saja harus sesuai aturan aturan yang berlaku. Untuk pengobatan dan perawatan, kami akan menjamin maksimal Rp 20 juta, sedangkan santunan meninggal dunia Rp 50 juta,” kata Hendra.

Hendra menambahkan, pihaknya juga selalu mengkapanyekan tertib berlalu lintas, dengan cara menaati rambu – rambu lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas, maupun fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas.

“Kami himbau masyarakat selalu menggunakan helm yang standar dan benar, dan membawa surat kendaraan SIM dan STNK. Ada Hak tentunya juga ada kewajiban, yaitu membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Pemilik kendaraan angkutan umum juga wajib menyetorkan Iuran Wajib Dana Kecelakaan Penumpang setiap tahun. Karena dari dana tersebut PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban kecelakaan,” jelas Hendra.(has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *