PT Jasa Raharja Dorong Wajib Pajak Segera Tunaikan Kewajibannya

BERITA1015 Views

Kotawates.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta dan Tim Pembina Samsat D.I.Yogyakarta mendorong masyarakat di wilayah Yogyakarta agar segera membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo libur lebaran.

Kepala PT Jasa Raharja cabang Yogyakarta, Triadi mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi dan evaluasi dengan Tim Pembina Samsat Tingkat DIY pada tanggal 26 April 2022 lalu, wajib pajak diberikan waktu despensasi berupa tidak dikenakan denda selama libur lebaran.

” Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat Edaran Gubernur, diberikan dispensasi berupa tidak dikenakan denda untuk kendaraan yang Jatuh Tempo mulai tanggal 28 April 2022 sd tanggal 8 Mei 2022. Adapun waktu dispensasi yang diberikan mulai tanggal 9 sampai dengan 14 Mei 2022,” ungkap Triadi, Kamis (12/5/2022).

Triadi berharap, sisa waktu dua hari dispensasi bisa dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak. Pembayaran bisa dilakukan di Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Mall, samsat Outlet BPD, Samsat Desa, Samsat Keliling termasuk E-Samsat meliputi E-Posti, Signal, Gopay, Jogja Kita, Link Aja, dan lainnya.

“Jadi tunggu apalagi sebelum kena denda,” pungkas Triadi.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *