Kotawates.com : PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman melakukan roadshow go to school, Kamis,(16/6/2022). PT Jasa Raharja Sleman bersama Satlantas Polres Sleman dan Dinas Perhubungan Sleman menyambangi SMPN 1 Mlati Sleman di Jalan Kebonagung Seyegan Sleman.
Penanggung jawab Jasa Raharja Sleman, Wahyu Agung mengatakan, setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum baik darat laut dan udara berhak mendapatkan santunan
dari PT Jasa Raharja. Santunan diberikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab Pemerintah melalui PT Jasa Raharja dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan yang dimaksud
adalah UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964.
“Pengurusan santunan Jasa Raharja sudah lebih mudah, cepat, dan efisien. Warga
yang menjadi korban kecelakaan dan dirawat dirumah sakit tidak perlu lagi
membayar biaya perawatan sendiri. Kami PT Jasa Raharja akan membayar biaya perawatan langsung ke rumah sakit hingga mencapai maksimal Rp 20 juta,”kata
Wahyu, Kamis (16/6/2022).
Wahyu menerangkan, nilai santunan bervariasi hingga maksimal Rp 20 juta untuk setiap korban kecelakaan angkutan darat, laut dan udara yang mengalami luka-luka. Sedangkan untuk korban meninggal dunia santunan yang diberikan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp 50 juta.
Wahyu mengingatkan, agar para siswa dan siswa selalu berhati – hati dan mentaati rambu lalu lintas ketika mengendarai sepeda motor dijalan raya.
“Bagi siswa siswi yang belum memunyai SIM, diminta tidak nekat mengendarai
sepeda motor. Sebab, bila ketahuan polisi lalu lintas maka akan dikenai sanksi tilang
hingga pidana. Akibat fatal lainnya yakni bisa fatal yaitu kecelakaan,” katanya.
Selain itu, Wahyu meminta kepada para siswa siswi dan guru supaya tidak
menggunakan telepon genggam ketika sedang mengemudikan sepeda motor dijalan raya.
“Jangan sekali – kali menerobos lampu merah. Nanti akibatnya bisa fatal seperti
tabrakan atau jatuh,”jelasnya.(has)