Kotawates.com : PT Jasa Raharja menggelar kegiatan sosialisasi tugas pokok dan fungsi utama Jasa Raharja, di Aula gedung pertemuan Kalurahan Kricak Kota Yogyakarta, pada tanggal 09 September 2022. Acara ini diikuti Pamong Kalurahan Sendangadi.
Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Yogyakarta Immanuel Marpaung mengatakan, Masyarakat mempunyai Hak apabila tertimpa musibah kecelakaan saat berkendara di jalan raya maupun menjadi penumpang angkutan umum, baik angkutan darat, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Lebih lanjut Immanuel Marpaung juga menitik beratkan pada prosedur pengajuan santunan jika terjadi musibah kecelakaan.
“Kami himbau masyarakat untuk berkendara yang berkeselamatan yaitu dengan tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalan raya agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas,” ujar Immanuel Marpaung.
Immanuel Juga memberikan edukasi kepada peserta adanya penerapan edukasi Pasal 74 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan : Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus apabila pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
“Diharapkan disampaikan disemua warga agar taat pengesahan kendaraan dengan membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, nantinya jika kendaraan Bodong tidak kami jamin jika terjadi kecelakaan bermotor,” tambahnya.
Segenap Pamong Kalurahan Kricak antusias dalam mengikuti kegiatan sosialisasi ini, terlihat dari animo dan masuknya banyak pertanyaan kepada narasumber dari perangkat desa setempat. Apresiasi diberikan kepada Jasa Raharja dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut, dalam upaya memberikan pengetahuan masyarakat akan pentingnya perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan.(has).