PT Jasa Raharja Gerak Cepat Berikan Santunan Pada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Depok Sleman

BERITA863 Views

Kotawates.com : Peristiwa Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan Kledokan Caturtunggal Depok Sleman pada Senin, 20 Juni 2022. kecelakaan tersebut melibatkan Seorang pengayuh sepeda kayuh dengan sepeda motor Yamaha. Pesepeda kayuh dengan identitas Suwito warga Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman, mengalami luka berat bagian kepala dan akhirnya pada Rabu, 22 Juni 2022 pagi meninggal dunia di RS Panti Rapih.

Penanggung jawab Jasa Raharja Sleman Wahyu Agung mengatakan, pihaknya segera cepat yakni berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Panti Rapih , pihak BRI Sleman dan Kepolisian Resort Sleman untuk segera melakukan kelengkapan proses santunan meninggal dunia.

“Hal ini sudah menjadi komitmen Jasa Raharja, bahwa semua insan Jasa Raharja harus respon gerak cepat jika mengetahui setiap korban kecelakaan baik yang dirawat di rumah sakit ataupun sampai meninggal dunia,” Ungkap Wahyu Agung, Rabu (22/6/2022).

“Kami berkoordinasi agar segera dilengkapi persyaratan kelengkapan santunan Jasa Raharja. Kalau korban masih dirawat di rumah sakit kami segera menerbitkan surat jaminan dengan nominal maksimal Rp 20 juta , sedangkan kalau meninggal dunia kita berikan santunan sebesar Rp. 50 juta,” tambah Wahyu.

Wahyu menambahkan, Bila ahli waris belum memiliki rekening , PT Jasa Raharja akan membantu membukakan rekening dikarenakan pembayaran santunan dibayarkan melalui transfer tidak dibayarkan secara tunai.

Wahyu menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar berhati hati dijalan raya, karena kecelakaan terjadi 60 persen didominasi dikarenakan faktor lalainya manusia sendiri.

Ngatini, Ahli waris korban mengucapkan terima kasih sekali kepada pihak Jasa Raharja sleman yang sudah cepat membantu penanganan.

“Untuk biaya suami saya selama dirawat di RS Panti Rapih dan biaya pemakaman pada hari ini,” kata Ngatini.(hrn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *