PT Jasa Raharja Gerak Cepat Santuni Korban Kecelakaan Tol Mojokerto

BERITA830 Views

Kotawates.com : PT Jasa Raharja bergerak cepat menyalurkan santunan kepada korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus tol Mojokerto. Dalam waktu kurang dari 24 Jam, santunan sudah diberikan oleh BUMN tersebut.

Adapun peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa tersebut, terjadi di jalan Tol Jombang-Surabaya Km 712+400, Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin pagi (16/05/2022).

Dalam Kecelakaan tragis tersebut 14 orang meninggal dunia dan langsung dilarikan ke RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto. Sementara 19 korban yang mengalami luka luka dibawa ke sejumlah RS di Kota Mojokerto.

Dari informasi yang dihimpun, kecelakaan berawal ketika Bus dengan nomor polisi S 7322 UW mengangkut penumpang dari berwisata Yogyakarta menuju Surabaya sekitar pukul 06.15 WIB. Bus berpenumpang 33 penumpang tersebut melaju tak terkendali dan kemudian menabrak tiang reklame dan mengakibatkan badan bus terguling dan hancur.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian memilukan tersebut,” ucap Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, Selasa, (17/5/2022).

Rivan menjelaskan, petugas PT Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Mojokerto telah mendatangi TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto. Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.

Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan.

“Santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka – luka telah diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Selasa pagi (17/05/2022) santunan dapat diserahkan disaksikan langsung oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi,” ungkap Rivan.

Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang akan menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sedangkan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris yang sah sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang maka akan diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta kepada pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan penguburan.

Untuk korban luka – luka Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di Rumah Sakit sampai dengan maksimal sebesar Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.

“Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang,” tutur Rivan.

“Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan “ tutup Rivan.(has).

Direktur Utama PT Jasa Raharja berikan santunan pada Ahli Waris Korban (ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *