Kotawates.com : Dalam rangka mendukung Program Penanggulangan Kemiskinan DIY serta menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 323/TIM/2021 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah serta dalam rangka penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) DIY, PT Jasa Raharja
Cabang Yogyakarta menjadi anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah. Kegiatan ini digelar di Unit VIII LT 3 Komplek Kepatihan Gubernur DIY, Rabu (25/6/2022).
Kegiatan penyusunan RKPD tersebar r dibuka oleh Beny Suharsono, selaku Sekretaris TKPKD DIY. Asap n pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Baiq Dian Rachmawaty dari Unit Advokasi Daerah, Sekretariat TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) dengan topik pentingnya RPKD dan peran TKPK dalam penanggulangan kemiskinan di DIY.
Petugas Mobile Service (JRC) Jasa Raharja Reaksi CepatĀ PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta, Ari Tomi Wibilaksono mengatakan, berdasarkan penelitian dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia, 62,5% keluarga Korban kecelakaan lalu lintas Meninggal Dunia, mengalami kemiskinan. Sementara untuk luka berat, 20% mengalami kemiskinan.
Untuk itu, Jasa Raharja sebagai penjamin pertama kasus kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan penumpang umum dengan nilai santunan korban kecelakaan lalu lintas yang telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017.
“Korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas mendapatkan santunan Biaya perawatan maksimal sesuai biaya di rumah sakit Rp 20 juta. Jika korban meninggal dunia diberikan santunan kepada ahli waris Rp 50 juta,” jelas Ari.(has)