PT Jasa Raharja Himbau Masyarakat Tertib Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

LAIN1217 Views

Kotawates.com : PT Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat agar lebih taat membayar pajak kendaraan. Dengan seluruh kemudahan pembayaran pajak kendaraan sudah diberikan, salah satunya tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat untuk membayar tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Jika dahulu pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat, kini ada sejumlah alternatif digital yang lebih praktis. Salah satunya, yakni melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Aplikasi Signal dibuat secara resmi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ secara aman dan mudah. Dengan aplikasi tersebut, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat karena hanya membayar PKB dari smartphone yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja setelah diunduh dengan ponsel berbasis android atau iOS.

Pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting terhadap berbagai aspek. Selain merupakan salah satu sumber pendapatan yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, PKB juga sangat penting untuk pembangunan, pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Sebagai kewajiban masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor, selain pajak tahunan, komponen lainnya yang harus dibayarkan setiap tahunnya adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan.

Dengan tertib membayar pajak, maka masyarakat juga turut berkontribusi terhadap pembangunan dan juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui peran Jasa Raharja, karena di situ terdapat SWDKLLJ. Untuk mendorong pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya dan tertib administrasi, Tim Pembina Samsat DI.

Yogyakarta telah memberikan relaksasi berupa penghapusan Denda PKB maupun Denda SWDKLLJ. Khususnya di wilayah Provinsi DI. Yogyakarta diberlakukan relaksasi bebas denda mulai 1 Oktober 2022 hingga 30 November 2022. Yang mana hal ini agar dapat memberikan stimulan kepada masyarakat agar memudahkan masyarakat yang hendak melakukan proses Balik Nama (BN2). Sehingga kendaraan tersebut nantinya akan menjadi hak milik pribadi secara legal.

Proses balik nama ini bertujuan untuk dapat mempermudah masyarakat terkait dengan kepemilikan surat-surat atau yang berkaitan dengan administrasi kendaraan kedepannya. Proses balik nama ini dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Ada beberapa keuntungan jika para Wajib Pajak (WP) sudah mengurus balik nama kendaraan bermotor menjadi atas nama sendiri. Diantaranya: Terjamin legilitas kepemilikan kendaraan bermotor, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dapat memanfaatkan banyak kemudahan/inovasi layanan Samsat, mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKB terjadi kehilangan, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, serta berkontribusi positif dalam program pembangunan pemerintah.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *