PT Jasa Raharja Jalin Sinergi dengan RS Queen Latifa

LAIN992 Views

Kotawates.com : PT Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan cara menanggung biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp 20 juta. Untuk itu bagi masyarakat tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan ketika anggota keluarganya mengalami kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.

“Biaya perawatan di berikan bagi korban kecelakaan yang mengalami musibah kecelakaan di darat dan laut. Sementara biaya perawatan bagi korban kecelakaan moda angkutan udara sebesar Rp 25 juta,” ujar Ershad petugas PT Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada saat berkunjung ke Rumah Sakit Queen Latifa Sentolo Kulon Progo pada tanggal 24 Januari 2023.

Ahmed Ershad Bafadal menjelaskan, untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 50 Juta. Apabila meninggal akibat kecelakaan dan tidak mempunyai ahli waris maka akan mendapat biaya penguburan sebesar Rp 4 juta. Namun merujuk PMK No 15 dan 16 tahun 2017, santunan tidak berlaku untuk korban laka tunggal.

Sementara Kepala Penjaminan Rumah Sakit Queen Latifa Sentolo Kulon Progo Tri Yuniati menyambut baik komitmen dari PT Jasa Raharja yang memberikan pelayanan prima.

“Kami dari pihak Rumah Sakit Queen Latifa Sentolo juga tidak ingin ketinggalan dan akan memberikan pelayanan terbaik khususnya pasien korban laka lantas,” ujarnya.

Dihubungi terpisah Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo mengatakan, Jasa Raharja wilayah Kulon Progo telah berkerja sama dengan 9 rumah sakit termasuk Queen Latifa dan beberapa Rumah Sakit yang bekerja sama dalam penanganan korban laka lantas.

“Jasa Raharja sudah bersinergi dengan 9 Rumah Sakit di Kulon Progo untuk menjamin korban kecelakaan lalu lintas. Untuk itu wajib pajak kendaraan bermotor harus selalu tertib membayar pajak dan mentaati rambu rambu lalu lintas. Utamakan keselamatan dan kurangi kecepatan,” katanya.(has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *