Sleman – PT Jasa Raharja Wilayah Yogyakarta melalui KPJR TK II Sleman Panggung Basuki melakukan survei ahli waris pada tanggal 10 Maret 2025, untuk memastikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Bibis – Pirak, tepatnya di depan Ayam Geprek Sa’i, Desa Rewulu Wetan, Sidomulyo, Godean, Sleman.
Korban, yang bernama Satino, mengalami kecelakaan pada tanggal 2 Maret 2025. Dalam insiden tersebut, Satino yang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AB-2595-XZ berusaha menyeberang jalan dari arah timur ke barat.
Namun, ia tidak dapat menghindar dari sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi AB-4621-XU yang melaju dari arah barat ke timur.
Satino mengalami luka parah dan dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta. Meskipun telah mendapatkan perawatan, Satino dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 7 Maret 2025.
Istri korban, Muji Rahayu, menjadi ahli waris yang berhak menerima santunan dari Jasa Raharja.Survei yang dilakukan bertujuan untuk memastikan keabsahan ahli waris dan memberikan hak santunan kepada keluarga yang ditinggalkan
“Harapanya dengan adanya santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. PT Jasa Raharja juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan raya, baik sebagai pengendara maupun pejalan kaki, demi keselamatan bersama. Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang,”. (has).